Pages

Subscribe:

Rabu, 19 Juni 2013

Meneladani Prinsip Rasulullah Dalam Penegakan Hukum (Renungan)




Dikisahkan, seorang wanita Bani Mahzum, salah satu kelompok yang sangat terpandang dari etnis Quraisy, kedapatan mencuri. Untuk menutupi aib dan rasa malu, para pemuka Bani Mahzum meminta tolong Usamah yang tergolong dekat dengan Nabi Muhammad SAW, agar melakukan pendekatan dan lobi kepada Baginda Rasul.

Ternyata, Usamah gagal total. Usahanya sia-sia belaka. Nabi langsung menghardik dan memberi peringatan keras kepadanya. "Apakah kamu mau menyuap (korupsi) soal hukum (ketentuan) dari undang-undang Allah?" tegurnya.

Dalam kesempatan itu pula, Nabi SAW langsung naik ke atas mimbar dan memberikan peringatan. "Inilah kebiasaan buruk yang telah menghancurkan umat-umat terdahulu. Mereka binasa (di adzab oleh Allah) karena mereka tidak berani menghukum orang-orang terpandang dari kalangan mereka. Sebaliknya, mereka menghukum berat orang-orang kecil. Kalau Fatimah, putriku, mencuri, pastilah aku potong tangannya." (HR. Bukhari dan Muslim dari Aisyah).

Kisah ini sungguh inspiratif dan menjadi teladan yang amat berharga, khususnya bagi masyarakat yang mendambakan kejujuran, keadilan, dan penegakan hukum bagi setiap orang. Melalui kasus ini, Nabi SAW mengajarkan beberapa masalah dasar yang mesti diperhatikan oleh para pemangku kekuasaan, baik di lingkaran eksektutif, legislatif, maupun yudikatif.

Pertama, soal keadilan. Keadilan adalah proses sekaligus tujuan dan cita-cita. Adil (al-`adl) atau keadilan menunjuk pada sikap tengah, lurus, dan tidak memihak kepada siapa pun, kecuali pada kebenaran. Dalam konteks hukum, adil bermakna menghukum siapa pun yang salah, tanpa berpihak, dan tanpa pandang bulu.

Keadilan menuntut dan menempatkan manusia sama di depan hukum. Di sini prinsip equal before the law tak boleh hanya dipidatokan, tapi dilaksanakan, seperti Rasulullah SAW telah membuktikannya. "Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan." (QS. al-Nahl [16]: 90).

Kedua, soal penegakan hukum (law enforcement). Penegakan hukum terkait pula dengan keadilan di atas. Demi keadilan, hukum harus ditegakkan secara jujur dan adil. Penetapan hukum secara tidak adil, korup, dan penuh kecurangan, seperti kerap terjadi, semua itu jelas melukai dan mencederai rasa keadilan masyarakat.

Penegakan hukum tak boleh seperti pedang, hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Inilah yang diperingatkan oleh Allah dan Rasul. "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil." (QS. al-Nisa’ [4]: 58).

Ketiga, soal kehancuran masyarakat. Bila soal keadilan dan penegakan hukum diabaikan oleh para pemangku kekuasaan, kehancuran pasti terjadi. Tidak bisa tidak! Ini adalah ketentuan atau hukum Allah (sunatullah) yang berlaku secara universal. Inilah pesan penting yang hendak dikabarkan oleh Nabi SAW kepada seluruh umat manusia dalam pidatonya di atas.

Perlu diketahui, bahwa keadilan adalah hukum kosmik (alam jagat raya). Setiap kelaliman akan menimbulkan keguncangan sosial (social dis-equilibrium) yang pada gilirannya akan membawa pada kehancuran. "Berjalanlah kamu (di muka) bumi, lalu perhatikanlah bagaimana akibat orang-orang yang berdosa.” (QS. al-Naml [27]: 69).

(",)v




Sumber : republika.co.id
Oleh : A. Ilyas Ismail
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

“Hello friend, jika artikel di atas menarik menurut kamu, jangan lupa berikan sepatah dua patah kata komentarnya ya.”

Lazada Indonesia