Tanda Kepangkatan adalah jenjang struktur dari jajaran Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang merupakan tingkatan dari yang tertinggi (Perwira), Bintara, hingga yang terendah (Tamtama).
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1973, tanda kepangkatan untuk ketiga angkatan (TNI-AD, TNI-AL, dan TNI-AU) beserta Polri, disetarakan menjadi seperti di bawah ini. Namun, Kepolisian Republik Indonesia pada tahun 2001, dipisahkan dari TNI dan menggunakan tanda kepangkatan tersendiri.
Berikut ini ialah tanda kepangkatan TNI, mulai dari yang tertinggi samapi yang terendah :
Nama Pangkat | Singkatan | Simbol | Letak |
PERWIRA TINGGI | |||
Jenderal Besar / Laksamana Besar* / Marsekal Besar** | Pundak | ||
Jenderal / Laksamana Laut* / Marsekal** | Jend. | ||
Letnan Jenderal / Laksamana Madya* / Marsekal Madya ** | Letjen | ||
Mayor Jenderal / Laksamana Muda* / Marsekal Muda** | Mayjen | ||
Brigadir Jenderal / Laksamana Pertama* / Marsekal Pertama** | Brigjen | ||
PERWIRA MENENGAH | |||
Kolonel | Kol. | Pundak | |
Letnan Kolonel | Letkol | ||
Mayor | May. | ||
PERWIRA PERTAMA | |||
Kapten | Kapt. | Pundak | |
Letnan Satu | Lettu | ||
Letnan Dua | Letda | ||
BINTARA TINGGI | |||
Pembantu Letnan Satu | Peltu | Pundak | |
Pembantu Letnan Dua | Pelda | ||
BINTARA | |||
Sersan Mayor | Serma | Lengan | |
Sersan Kepala | Serka | ||
Sersan Satu | Sertu | ||
Sersan Dua | Serda | ||
TAMTAMA | |||
Kopral Kepala | Kopka | Lengan | |
Kopral Satu | Koptu | ||
Kopral Dua | Kopda | ||
Prajurit Kepala | Praka | ||
Prajurit Satu | Pratu | ||
Prajurit Dua | Prada |
Keterangan :
* Sebutan Jenderal untuk TNI AL
** Sebutan Jenderal untuk TNI AU
Dalam PP No 6/1990 diatur bahwa struktur organisasi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) hanya dinyatakan bahwa pangkat tertinggi adalah Jenderal TNI, Laksamana TNI, Marsekal TNI, dan Jenderal Polisi.
Jenderal Besar, Laksamana Besar, Marsekal Besar merupakan pangkat kehormatan dan penghargaan yang hanya diberikan kepada Jenderal yang memiliki pengabdian yang luar biasa kepada bangsa dan negara, sesuai dengan PP No. 32/1997.
* Sebutan Jenderal untuk TNI AL
** Sebutan Jenderal untuk TNI AU
Dalam PP No 6/1990 diatur bahwa struktur organisasi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) hanya dinyatakan bahwa pangkat tertinggi adalah Jenderal TNI, Laksamana TNI, Marsekal TNI, dan Jenderal Polisi.
Jenderal Besar, Laksamana Besar, Marsekal Besar merupakan pangkat kehormatan dan penghargaan yang hanya diberikan kepada Jenderal yang memiliki pengabdian yang luar biasa kepada bangsa dan negara, sesuai dengan PP No. 32/1997.
Sumber : Wikipedia©, hanyauntukanda123.blogspot.com, berbagai sumber lainnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
“Hello friend, jika artikel di atas menarik menurut kamu, jangan lupa berikan sepatah dua patah kata komentarnya ya.”