Rumah Sakit Jiwa (RSJ) merupakan fasilitas utama untuk menangani masalah gangguan kejiwaan. Dan ternyata, jumlah RSJ di Indonesia, belum cukup memadai untuk menampung semua penderita yang ada.
Kenyataan di masyarakat, masih banyak ditemukan Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK) yang dipasung, diabaikan, terlantar, bahkan menggelandang. Hal ini karena Rumah Sakit Jiwa di Indonesia yang diharapkan mampu untuk menampung OMDK, tidak mencukupi akan hal itu.
"Kita belum punya cukup Rumah Sakit Jiwa di Indonesia," tutur dr. Irmansyah, SpKJ (K), Direktur Bina Pelayanan Kesehatan Jiwa Kementerian Indonesia, pada Pertemuan Lintas Sektor dalam Mencapai Akses Kesehatan Jiwa dan Menuju Indonesia Bebas Pasung, di Gedung Kemenkes, Jakarta, Kamis (7/10/2010).
Menurut dr. Irmansyah, dari 33 provinsi yang ada di Indonesia hanya punya 35 RSJ. Bahkan, ada 8 provinsi yang tidak memiliki RSJ sama sekali, yaitu Kepulauan Riau, Banten, Kalimantan Tengah, Gorontalo, Sulawesi Barat, NTT, Maluku Utara, dan Irian Barat.
"Dari data tahun 2008, jumlah total tempat tidur yang ada di RSJ untuk ODMK hanya sekitar 8.700-an," jelas dr. Irmansyah lebih lanjut.
Padahal, dr. Irmansyah menjelaskan, jumlah ideal dan minimal menurut Badan Kesehatan Dunia (WHO) adalah 1 : 10.000. Jadi, bila jumlah ODMK 220 ribu, maka seharusnya jumlah tempat tidur yang ada adalah 22 ribu. Ini berarti fasilitas yang ada baru sepertiganya.
Data Riskesdas tahun 2007 mencatat, jumlah penderita gangguan jiwa berat di Indonesia mencapai 625.000, yang tertinggi di DKI Jakarta (20,3%), dan terendah di Maluku (0,9%).
Untuk memenuhi kebutuhan ODMK yang di pasung dan terlantar, diperlukan upaya komprehensif dari segala aspek, yaitu kesehatan, ekonomi, dan sosial.
Saat ini Kementerian Kesehatan sedang berusaha untuk memperdayakan Puskesmas, sehingga mampu menjadi ujung tombak pelayanan kesehatan jiwa, serta juga harus menyediakan pengobatan yang diperlukan.
Rumah Sakit Umum (RSU) juga harus menyediakan tempat tidur, sehingga bisa merawat ODMK yang memerlukan perawatan. RSJ selain sebagai pusat rujukan, juga harus mampu menjadi pusat pembinaan kesehatan jiwa bagi layanan kesehatan di wilayahnya.
"Usaha-usaha yang kita lakukan ini diharapkan dapat Menuju Indonesia Bebas Pasung pada tahun 2014," tegas dr. Irmansyah.
Semoga cita-cita luhur untuk mengembangkan RSJ yang memadai di seluruh Indonesia, dapat terwujud dengan baik. Agar, tidak ada lagi pemasungan terhadap penderita gangguan jiwa, yang selama ini terampas dan terhempas hak hidupnya.
Sumber : health.detik.com, berbagai sumber lainnya
Editor : AdeL`FarouK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
“Hello friend, jika artikel di atas menarik menurut kamu, jangan lupa berikan sepatah dua patah kata komentarnya ya.”