Pages

Subscribe:

Jumat, 08 Juli 2011

Haram Hukumnya (Joke)

http://berita.bf-1.com/wp-content/uploads/2009/06/807384630-perkawinan-tersingkat-pagi-menikah-sore-cerai.jpg

"Haram Hukumnya Bagi Seorang Laki-Laki menikah dengan Wanita Satu Kantor."

MUI mengeluarkan fatwa baru. Setelah diadakan rapat dan diskusi diantara para pemimpin MUI dan dewan pakarnya, dan juga telah ditimbang-timbang, maka MUI mengeluarkan fatwa, sbb :

"HARAM HUKUMNYA BAGI SEORANG LAKI-LAKI UNTUK MENIKAH DENGAN WANITA SATU KANTOR".

Fatwa MUI ini telah menimbulkan perdebatan yang sangat sengit antara yang pro dan kontra. Bahkan, banyak pihak yang menyatakan, bahwa MUI telah gegabah mengambil keputusan tersebut.

Untuk mencari tahu alasan MUI mengeluarkan fatwa tersebut, maka wartawan mewawancarai sekretaris umum MUI. Ini isi wawancara tersebut :

Wartawan : "Bu, bagaimana MUI bisa mengeluarkan fatwa haram untuk menikahi wanita sekantor?"

MUI : "Emang haram-lah... Menikahi satu wanita saja sudah cukup berat, apalagi satu kantor.... Please dech.... Jangan gilaaa dooong!"

(",)v Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

“Hello friend, jika artikel di atas menarik menurut kamu, jangan lupa berikan sepatah dua patah kata komentarnya ya.”

Lazada Indonesia