Pages

Sabtu, 02 April 2011

Jenjang Tanda Kepangkatan Tentara Nasional Indonesia (TNI)


http://upload.wikimedia.org/wikipedia/id/f/f2/Indo5Star.gif

Tanda Kepangkatan adalah jenjang struktur dari jajaran Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang merupakan tingkatan dari yang tertinggi (Perwira), Bintara, hingga yang terendah (Tamtama).


Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1973, tanda kepangkatan untuk ketiga angkatan (TNI-AD, TNI-AL, dan TNI-AU) beserta Polri, disetarakan menjadi seperti di bawah ini. Namun, Kepolisian Republik Indonesia pada tahun 2001, dipisahkan dari TNI dan menggunakan tanda kepangkatan tersendiri.

Berikut ini ialah tanda kepangkatan TNI, mulai dari yang tertinggi samapi yang terendah :


Nama Pangkat
Singkatan
Simbol
Letak
PERWIRA TINGGI
Jenderal Besar
/ Laksamana Besar* / Marsekal Besar**

jenderal besarpati
Pundak
Jenderal / Laksamana Laut* / Marsekal**
Jend.
Letnan Jenderal / Laksamana Madya* / Marsekal Madya **
Letjen
Mayor Jenderal / Laksamana Muda* / Marsekal Muda**
Mayjen
Brigadir Jenderal / Laksamana Pertama* / Marsekal Pertama**
Brigjen
PERWIRA MENENGAH
Kolonel
Kol.
Pundak
Letnan Kolonel
Letkol
Mayor
May.
PERWIRA PERTAMA
Kapten
Kapt.
patama
Pundak
Letnan Satu
Lettu
Letnan Dua
Letda
BINTARA TINGGI
Pembantu Letnan Satu
Peltu
bintara
Pundak
Pembantu Letnan Dua
Pelda
BINTARA
Sersan Mayor
Serma
sersan
Lengan
Sersan Kepala
Serka
Sersan Satu
Sertu
Sersan Dua
Serda
TAMTAMA
Kopral Kepala
Kopka

Lengan
Kopral Satu
Koptu
Kopral Dua
Kopda
Prajurit Kepala
Praka
Prajurit Satu
Pratu
Prajurit Dua
Prada



Keterangan :

* Sebutan Jenderal untuk TNI AL
** Sebutan Jenderal untuk TNI AU

Dalam PP No 6/1990 diatur bahwa struktur organisasi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) hanya dinyatakan bahwa pangkat tertinggi adalah Jenderal TNI, Laksamana TNI, Marsekal TNI, dan Jenderal Polisi.

Jenderal Besar, Laksamana Besar, Marsekal Besar merupakan pangkat kehormatan dan penghargaan yang hanya diberikan kepada Jenderal yang memiliki pengabdian yang luar biasa kepada bangsa dan negara, sesuai dengan PP No. 32/1997.





Sumber : Wikipedia©, hanyauntukanda123.blogspot.com, berbagai sumber lainnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

“Hello friend, jika artikel di atas menarik menurut kamu, jangan lupa berikan sepatah dua patah kata komentarnya ya.”