Senin, 07 Februari 2011
Larangan Kentut Di Tempat Publik Diterapkan Di Malawi
Jika di Jakarta, Indonesia, ada larangan untuk merokok di tempat-tempat publik, maka lain halnya dengan perturan pemerintah Malawi. Sebuah negara di Afrika Tengah ini, tengah merencanakan sebuah larangan kentut di tempat publik.
Terdengar aneh memang, jika membayangkan aturan yang akan diberlakukan di Malawi ini. Namun, para politisi Malawi telah ributkan larangan kentut sembarangan di tempat publik pekan depan.
Aturan unik ini rencananya akan membuat pelaku kentut di muka umum bisa diganjar hukuman penjara. Namun, belum lagi diterapkan, rencana ini sudah mengakibatkan ketegangan.
Perdebatan pemberlakuan aturan larangan kentut ini, dua orang pejabat senior di negeri berpenduduk 15 juta jiwa ini sampai bersitegang. Keduanya memperdebatkan, apakah pelaku kentut di muka umum atau di tempat publik akan dikriminalkan atau tidak.
Menteri Kehakiman Malawi, George Chaponda, menegaskan aturan baru ini akan mengkriminalkan pelaku kentut sembarangan sebagai cara untuk meningkatkan martabat masyarakat. "Anda tinggal berlari ke toilet, jika merasa ingin buang angin," kata Chaponda dalam wawancaranya dengan sebuah stasiun radio lokal.
Namun, sang menteri harus berhadapan dengan hakim senior, Anthony Kamanga, yang menentang aturan yang menyamakan buang angin dengan mencemari udara. Ini sama dengan larangan buang air kecil sembarangan. "Siapapun yang menkriminalkan mereka yang buang angin di tempat umum, berhadapan dengan saya," kata Kamanga.
Meski mendapat tentangan dari tokoh hukum senior, nampaknya Chaponda tak bergeming dari putusannya. "Apakah rakyat suka melihat seseorang buang angin sembarangan?" kata Caponda dalam sebuah acara bincang-bincang terkenal di Radio Malawi's Capital.
Dan untuk menegakkan aturan yang akan diberlakukan pekan depan itu, Chaponda menegaskan para pemimpin lokal yang akan mengawasi tegaknya aturan ini.
Saat ditanya apakah aturan ini bisa ditegakkan, Chaponda meyakini aturan ini bisa diterapkan. "Ini sama dengan larangan buang air kecil sembarangan," tandas Chaponda yang mantan pengacara itu.
Wah, repot juga klo aturan ini sampai berlaku di Indonesia. Jangan-jangan, nanti ada aturan yang melarang manusia untuk bernafas sembarangan. Bisa jadi, khan? (",)v
Sumber : niponk.blogspot.com, berbagai sumber lainnya
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
“Hello friend, jika artikel di atas menarik menurut kamu, jangan lupa berikan sepatah dua patah kata komentarnya ya.”