Pages

Rabu, 29 September 2010

KTP Zaman Penjajahan Belanda


http://matanews.com/wp-content/uploads/ktp-depan.jpg

Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah kartu identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana, berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kartu ini wajib dimiliki bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin. Lalu, bagaimana bentuk KTP di zaman penjajahan Belanda?

Pada zaman Belanda (Nederlandsch Indie), KTP disebut Verklaring van Ingezetenschap, voor personen in Nederlandsch Indie geboren (Kartu Tanda Penduduk untuk orang yang lahir di Hindia Belanda).

Berikut ini adalah contoh KTP yang diterbitkan di Batavia (sekarang Jakarta), pada 14 April 1921. Dokumen ini dicetak diatas kertas segel jenis emboss, dengan nilai 1 1/2 Gulden (Een Gulden en Vijftig cent). Ukuran: 15 cm X 10 cm. Sebuah dokumen sipil kuno dari zaman Belanda yang cukup langka untuk pengetahuan kita bersama, ini dia KTP tsb :


Tampak Luar



Tampak Dalam



Cap








Sumber : ruangberita.com, berbagai sumber lainnya
Editor : AdeL`FarouK

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

“Hello friend, jika artikel di atas menarik menurut kamu, jangan lupa berikan sepatah dua patah kata komentarnya ya.”