Pages

Sabtu, 07 Agustus 2010

Proses Hukuman Rajam di Somalia




"Fiat Justitia et pereat mundus" (Walaupun langit runtuh namun keadilan harus ditegakkan - Lucius Calpurnius Piso Caesoninus, 43 SM).


Hukum Rajam merupakan salah satu hukuman mati untuk para pezinah yang sudah menikah (muhsan). Dan hukumanan bagi para pezinah yang belum pernah menikah (ghairu muhsan), dikenai Hukum Cambuk 100 kali.


Ketentuan hukuman rajam dan cambuk tersebut merupakan bentuk jarimah hudud, yaitu perbuatan pidana yang telah ditentukan bentuk dan batas hukumannya
dalam "Al Qur’an dan Hadis".

Selain hukuman yang telah ditetapkan secara jelas dalam Al Qur’an dan hadis tersebut, Islam juga menerapkan bentuk jarimah ta’zir, yaitu perbuatan tindak pidana yang bentuk dan ancaman hukumannya tidak terdapat
dalam Al Qur’an dan as-Sunnah, akan tetapi ditentukan oleh penguasa sebagai pelajaran bagi pelaku.


Hukum Rajam di Somalia

Sekelompok militan Somalia melakukan hukuman rajam kepada salah seorang yang di dapati melakukan perzinahan. Eksekusi itu terjadi di Afgoye, sekitar 20 mil sebelah barat ibukota Mogadishu. Dalam eksekusi tersebut juga disaksikan oleh penduduk sekitar.

Pria malang itu bernama Abubakar Mohamed Ibrahim, 48 tahun, di tuduh melakukan perzinahan. Dia dikubur dalam sebuah lubang sampai dadanya, dan kemudian dilempari batu sampai mati. Sebelumnya Mohamed Ibrahim memohon kepada militan Islam untuk tidak melakukan hal itu, namun tidak diindahkan. Proses hukuman tersebut disaksikan oleh penduduk sekitar, agar menjadi pelajaran untuk mereka. Sedangkan wanita yang melakukan perzinahan dengan Mohamed, juga dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 100 kali.







“Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tidak ada Ilah selain Allah dan bahwa saya (Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam) adalah utusan Allah kecuali dengan tiga sebab, yaitu orang berzina, membunuh orang lain (dengan sengaja), dan meninggalkan agamanya berpisah dari jamaahnya”. (HR. Bukhari dan Muslim).

“Perempuan berzina dan lelaki yg berzina, hendaklah kamu jilid (cambuk) masing-masing dari kedua-duanya seratus kali cambuk, dan janganlah kamu dipengaruhi oleh perasaan belas kasihan terhadap keduanya dalam menjalankan hukum agama Allah, jika benar kamu beriman kepada Allah dan hari akhirat, dan hendaklah hukuman cambuk tersebut disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman”. (QS.An-Nur:2).

Hukuman ini sendiri pertama kali dilakukan oleh gerilyawan Hizbul Islam, dan di dalam Islam, penerapan hukum rajam pertama kali diterapkan sebelum terjadinya penaklukan Mekkah (fathul Mekkah), dan sebelum turunnya surah An-Nur ayat 2 tentang jilid (cambuk).

(",)\m/





Sumber : www.seojaguars.com, berbagai sumber lainnya
Editor : AdeL`FarouK

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

“Hello friend, jika artikel di atas menarik menurut kamu, jangan lupa berikan sepatah dua patah kata komentarnya ya.”